Struktur Organisasi

🏛️ 1. Posisi dalam Struktur Polda Jabar

SPRIPIM termasuk dalam unsur pendukung di Polda, berada langsung di bawah Kapolda dan dikoordinasikan oleh Koorspripim

👤 2. Kepemimpinan

  • Koorspripim (Koordinator SPRIPIM), berpangkat perwira menengah (Komisaris Besar/AKBP), bertanggung jawab langsung ke Kapolda dan sehari‑hari berada di bawah Wakapolda .

  • Sespri (Sekretaris Pribadi): asisten utama yang menggantikan Koorspripim bila berhalangan

🧩 3. Urusan Biro/SPT (Sub‑unit) dalam SPRIPIM

SPRIPIM umumnya terdiri dari 4–5 Sub‑Bagian, meliputiUrusan Perencanaan & Administrasi (URRENMIN)
– Menangani perencanaan kerja, anggaran, administrasi umum, logistik, dan ketatausahaan.

  1. Urusan Produksi dan Dokumentasi (URPRODOK)
    – Menyiapkan bahan rapat, briefing, presentasi, sambutan, dan dokumentasi kegiatan pimpinan.

  2. Urusan Penghubung & Protokol (URBUNGKOL)
    – Berfungsi sebagai liaison, koordinator eksternal, serta pelaksana protokoler kunjungan atau acara resmi.

  3. Urusan Pengamanan & Pengawalan (URPANWAL)
    – Koordinasi tim pengamanan pribadi dan pengawalan pimpinan.

  4. (Kadang) Urusan Keuangan & TU (URKEU/TU)
    – Dijumpai di beberapa versi PO, menangani administrasi keuangan internal

🔄 4. Jalur Pelaporan & Koordinasi

  • Koorspripim memimpin seluruh Sub‑Bag, dibantu Sespri.

  • Menjalin koordinasi internal dengan Biro SDM, Biro Protokol, Bidhumas, serta tim keamanan.

  • Bertugas memastikan kesiapan Kapolda/Wakapolda dalam seluruh aspek—mulai logistik hingga dokumentasi dan keamanan.

📊 5. Ringkasan Singkat

Jabatan / Unit Tugas Utama
Koorspripim Koordinasi seluruh urusan SPRIPIM, bertanggung jawab langsung ke Kapolda
Sespri Asisten Koorspripim, substitusi saat berhalangan
URRENMIN Perencanaan, anggaran, admin umum, logistik
URPRODOK Produksi bahan rapat, briefing, dokumen, dokumentasi kegiatan
URBUNGKOL Koordinasi eksternal & protokoler acara/kunjungan
URPANWAL Pengamanan dan pengawalan pimpinan Polda
URKEU / TU (opsional) Pengelolaan administrasi keuangan internal

đź§­ 6. Fungsi Utama

  • Pelayanan langsung kepada Kapolda & Wakapolda agar setiap tugas resmi terlaksana dengan rapih, aman, dan profesional

  • Koordinasi antarlembaga dalam persiapan kunjungan atau penugasan strategis

  • Pendukung protokol dan dokumentasi agar acara resmi memiliki kualitas komunikasi dan arsip